Sesuai dengan rencana Pemprov DKI
Jakarta melaporkan seluruh harta kekayaan pejabat di DKI kepada
KPK, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda DKI Jakarta Wiriyatmoko termasuk yang
taat melaporkan hartanya. Dia telah mengisi formulir Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sebanyak dua kali.
Pria yang akrab disapa Moko itu telah melaporkan harta kekayaannya saat menjadi
Kepala Dinas Tata Ruang pada 1 Desember 2008 dan saat menjadi Asisten Sekda
bidang Pembangunan per 17 Januari 2014. Total harta kekayaannya dari tahun
2008 hingga tahun 2014 terlihat meningkat. Dari total Rp 6.484.723.633 dan
95.000 dollar AS menjadi Rp 15.146.326.352 dan 6.109 dollar AS.
Berdasarkan laman KPK, harta yang dimiliki oleh mantan Kepala Dinas Pengawasan
dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta itu terdiri dari harta tidak
bergerak, harta bergerak, logam mulia dan barang-barang antik, surat berharga,
serta giro dan setara kas lainnya.
Harta tidak bergerak atau tanah
dan bangunannya, dari senilai Rp 2.099.571.000 pada tahun 2008, meningkat pesat
menjadi Rp 9.944.372.000 di tahun 2014. Jumlah itu terdiri dari tanah bangunan
seluas 123 meter persegi dan 400 meter persegi, di Jakarta Selatan, yang
berasal dari hasil sendiri dan warisan, perolehan tahun 1985-1996 dari Rp
1.375.401.000 menjadi Rp 2.727.904.000. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 834
meter persegi dan 300 meter persegi di Kabupaten Wonosobo yang berasal dari
hasil sendiri, perolehan dari tahun 2005-2006, sebesar Rp 366.390.000.
Moko juga memiliki tanah seluas 2966 meter persegi di Jakarta Selatan yang
berasal dari hibah, perolehan tahun 2011 senilai Rp 4.665.518.000. Ia memiliki
tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dan 237 meter persegi di Kabupaten
Wonosobo yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2005 senilai Rp
150.270.000. Namun, tanah itu kini telah dijual.
Selain di Wonosobo dan Jakarta Selatan, Moko memiliki tanah dan bangunan seluas
3.415 meter persegi dan 400 meter persegi di Kota Tangerang Selatan. Tanah itu
berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008 senilai Rp
2.184.560.000.
Untuk harta bergerak, seperti
transportasi dan mesin, totalnya menurun dari Rp 880.000.000 menjadi Rp
494.000.000. Hal ini dikarenakan ada perubahan data atas pelaporan sebelumnya
dan ada beberapa kendaraan yang sudah dijual. Yang terbaru, ia memiliki mobil
merek Nissan Serena buatan tahun 2010, yang berasal dari hasil sendiri
perolehan tahun 2010 senilai Rp 150.000.000, serta motor merek Kawasaki Trail
buatan tahun 2010 yang berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2010 senilai
Rp 14.000.000.
Selain memiliki dua kendaraan itu, Moko juga tercatat memiliki mobil merek
Toyota Harrier (2007), yang berasal dari hasil sendiri senilai Rp 225.000.000.
Serta mobil merek Honda Jazz (2008) yang berasal dari hasil sendiri, senilai
Rp 105.000.000. Sementara mobil merek Nissan X-Trail tahun 2006 senilai Rp
170.000.000 dan mobil Suzuki Vitara tahun buatan 2006 senilai Rp 165.000.000
telah dijualnya kepada pihak lain.
Untuk harta bergerak lainnya,
seperti logam mulia, batu mulia, dan barang-barang antik yang dimiliki Moko
juga meningkat dari total Rp 2.390.000.000 menjadi Rp 2.987.000.000 pada tahun
2014. Logam mulia yang diperoleh dari hasil sendiri sejak 1989-2005, totalnya
senilai Rp 500.000.000. Kemudian batu mulia, yang berasal dari hasil sendiri
dan warisan perolehan tahun 1996-2005 sebesar Rp 1.450.000.000.
Barang-barang seni dan antik baru dimiliki pada tahun 2013 senilai Rp
150.000.000. Benda bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri, perolehan
data dari tahun 1986-2013, meningkat dari total Rp 590.000.000 menjadi Rp
887.000.000.
Total surat berharga yang
dimiliki Moko hingga Januari 2014 lalu mencapai Rp 199.390.034. Sementara untuk
giro dan setara kas lainnya juga meningkat pada tahun 2014. Dari Rp
1.115.152.633 dan 95.000 dollar AS menjadi Rp 1.521.564.318 dan 6.109 dollar
AS. Peningkatan itu karena penambahan data harta kekayaan, penghapusan data
karena telah dikonsumsi, dan perubahan atas data yang dilaporkan sebelumnya.
Moko yang juga kerap terancam dimutasi Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
ini tercatat tidak memiliki utang maupun piutang.